HKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan bagian dari penilaian Akreditasi suatu Program Studi. Materi HKI bagi PTM ini juga disampaikan oleh Ketua Sentra HKI UMJ Dr. Fal. Arovah Windiani, SH, MH (email: arovah_win@yahoo.com/ Hp 08161657867) dalam Workshop Nasional di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada Hari Ahad tanggal 10 April 2016 pada seleuruh peserta workshop yang berasal dari seluruh Ka. Prodi Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se Indonesia termasuk beberapa Prodi di UMRI salah satunya Prodi D. III Keperawatan UMRI.
HKI adalah Hak Hukum yang diberikan pada suatu hasil kreasi intelektual Manusia. HKI bukan Hak Hukum untuk Ide/ Gagasan. hal ini dilatar belakangi oleh: Menghargai Karya Intelektual Orang lain, HKI mempunyai nilai ekonomi, Meningkatkan gairah para pencipta, inventor, pendesain dan Dunia Usaha, Meningkatkan Perekonomian Bangsa, Menumbuhkan Investasi, Menghindari sanksi ekonomi internasional.
Objek pengaturan HKI terdiri dari: Hak Cipta (Ilmu pengetahuan, seni dan sastra), Paten (Penemuan di bidang teknologi), Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu. dan untuk perguruan tinggi dapat mengakses Hak Cipta dan Paten.
Sumber Hukum HKI untuk Hak Cipta (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta) dan untuk Paten (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten). Dan Beberapa alasan pengelolaan HKI di Perguruan Tinggi adalah dapat menjadi strategi dan kerangka: Kerja dan kinerja perguruan tinggi (Standar akreditasi), Peningkatan kualitas riset dan daya saing dalam hal caturdarma perguruan tinggi (dokumen riset diimplementasikan), Pemenuhan Strategi HKI di PT (Proses pengurusan HKI yang lebih sederhana, lebih cepat dan efektif), pengembangan sistem informasi/ dokumentasi aktivitas riset dan pengembangan PT (database riset), memberikan pelayanan promosi dan komersialisasi atas aset – aset PT dari hasil riset dan pengembangan PT (Penciptaan enterpreneur Baru).
Pengurusan HKI:
1. Pemohon, Peneliti (Dosen/ perusahaan masyarakat) memberikan kuasa pengurusan HKI dengan membuat pengajuan HKI
2. Pemberkasan pendaftaran HKI ke Sentra HKI.
3. Pendaftaran HKI ke Dirjen HKI
4. Penerbitan Sertifikat HKI.
contoh dokumen yang dapat diajukan HKI antara lain buku ajar, modul praktikum, SAP/ RPP, Hasil Penelitian, dll.