1X2
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENEMPATAN CALON KANDIDAT TKI NURSE (KANGOSHI) DAN CALON KANDIDAT TKI CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) PROGRAM G TO G KE JEPANG TAHUN 2018

13 Maret 2017 12:05 WIB

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENEMPATAN CALON KANDIDAT TKI NURSE (KANGOSHI) DAN CALON KANDIDAT TKI CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) PROGRAM G TO G KE JEPANG TAHUN 2018
Nomor : PENG. 148/PEN-PPP/III/2017

Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan calon TKI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan calon TKI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)  ke Jepang Program Government to Government (G to G) dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk penempatan tahun 2018, bersama ini diberitahukan kepada calon TKI yang berminat bekerja ke Jepang informasi sebagai berikut:

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON TKI KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN
CALON TKI KANDIDAT CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI)

    Syarat Khusus calon TKI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)

  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2017
  2. Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan;
  3. Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  4. Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker/ kaigofukushishi di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer.

  Syarat Khusus calon TKI nurse (kangoshi)

  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2017
  2. Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau telah lulus S1 Keperawatan ditambah Profesi Ners;
  3. Pengalaman kerja 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR;
  4. Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemkes/MTKI dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  6. Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Juli 2017.

    Syarat Umum calon TKI careworker dan calon TKI nurse

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  2. Foto copy Paspor (jika ada);
  3. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
  4. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Foto copy Medical Check up dengan hasil Fit yang masih berlaku dan tidak cacat fisik yang mengganggu dalam bekerja,dan bagi wanita tidak dalam keadaan hamil;
  8. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3×4 Cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  9. Bagi wanita tidak pernah bertato, dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
  10. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  11. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon TKI sehingga calon TKI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  12. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.

B. PENDAFTARAN
Pendaftaran calon TKI Kandidat Nurse dan calon TKI Kandidat Careworker dilakukan melalui on line sistem di website BNP2TKI dengan mengisi data diri dan mengunggah (upload) dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:
Kandidat Nurse 

  1. Scan KTP dalam extensi .jpg;
  2. Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf (Ralat: pada pengumuman sebelumnya dalam extensi .jpg);
  3. Scan Akte kelahiran dalam extensi .jpg;
  4. Scan Kartu pencari kerja/AK 1 dalam extensi .jpg;
  5. Scan Ijazah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf;
  6. Scan Transkrip nilai pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi.pdf;
  7. Scan Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri dalam extensi .jpg;
  8. Scan SKCK dalam extensi .jpg;
  9. Scan Hasil MCU dalam extensi .pdf;
  10. Foto dalam extensi .jpg;
  11. Scan Surat pernyataan tidak mengundurkan diri dalam extensi .jpg;
  12. Scan Sertifikat kemampuan bahasa Jepang dalam extensi .jpg (jika ada);
  13. Scan Surat Tanda registrasi Perawat dalam extensi .jpg.
  14. Scan Surat keterangan pengalaman kerja dalam extensi .pdf, dan;
  15. Scan Surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi dalam extensi .jpg.

Kandidat Careworker 

  1. Scan KTP dalam extensi .jpg;
  2. Scan Paspor halaman data diri, halaman tandatangan pemegang, halaman catatan pengesahan (jika ada), dan halaman catatan resmi dalam extensi .pdf;
  3. Scan Akte kelahiran dalam extensi .jpg;
  4. Scan Kartu pencari kerja/AK 1 dalam extensi .jpg;
  5. Scan Ijazah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi .pdf;
  6. Scan Transkrip nilai pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam extensi.pdf;
  7. Scan Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri dalam extensi .jpg;
  8. Scan SKCK dalam extensi .jpg;
  9. Scan Hasil MCU dalam extensi .pdf;
  10. Foto dalam extensi .jpg;
  11. Scan Surat penrnyataan tidak mengundurkan diri dalam extensi .jpg;
  12. Scan Sertifikat kemampuan bahasa Jepang dalam extensi .jpg (jika ada),
  13. Scan Surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker dalam ekstensi.jpg, dan;
  14. Scan Surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi dalam extensi .jpg.

Catatan :

  1. Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah.
  2. Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi saat verifikasi.
  3. Data pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir harus sama, apabila terdapat perbedaan maka dapat dilakukan revisi pada dokumen yang dianggap paling benar.
  4. Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
  5. Untuk dokumen masing-masing 1 file dengan ukuran file dalam extensi .jpg maksimal 1MB dan ukuran file dalam extensi. Pdf maksimal 3 MB.

C. MEKANISME PENDAFTARAN
Registrasi pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://g2g.bnp2tki.go.id (halaman registrasi jepang tidak bisa diakses sebelum tanggal pendaftaran) dengan mengisi data diri yang diikuti dengan mengunggah (upload) dokumen sebagaimana tersebut pada poin B. Setelah melakukan registrasi tersebut, CTKI akan mendapatkan lembar (form) registrasi pendaftaran dan kemudian di cetak yang akan digunakan pada saat penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing.

D. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran untuk Calon TKI Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2018 adalah 16 Maret s.d 30 Mei 2017.

E. PENYAMPAIAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI DOKUMEN PENDAFTARAN

  • CTKI melakukan penyampaian dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran di BP3TKI/LP3TKI di wilayah masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. CTKI membawa lembar (form) registrasi pendaftaran yang sudah dicetak pada saat registrasi online;
  2. Berkas lamaran calon TKI Kandidat Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stopmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail.
  3. Berkas lamaran calon TKI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stopmap warna kuning, dihalaman muka ditulis jelas untuk nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail.
  4. Berkas lamaran disampaikan langsung oleh CTKI ke BP3TKI/LP3TKI di daerah masing-masing yang kemudian akan dilakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap dokumen–dokumen pendaftaran oleh BP3TKI/LP3TKI;
  5. Waktu penyampaian dan seleksi administrasi dokumen pendaftaran Program G to G ke Jepang untuk tahun Penempatan 2018 adalah 16 Maret s.d 30 Mei 2017

F. TEMPAT PENDAFTARAN KANDIDAT NURSE (KANGOSHI) DAN KANDIDAT
CAREWORKER (KAIGOFUKUSHISHI) TAHUN 2018

Tempat pendaftaran Kandidat Nurse (Kangoshi) dan Kandidat Careworker (kaigofukushishi) tahun 2018 dilakukan di BP3TKI/LP3TKI yang terdapat pada lampiran pengumuman ini.

G. BIAYA PENEMPATAN
Biaya penempatan Program G to G ke Jepang dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.

H. INFORMASI DAN PERTANYAAN
Informasi dan pertanyaan seputar pendaftaran dan penempatan Program G to G ke Jepang dapat melalui email gtogjepang@bnp2tki.go.id
I. KETENTUAN PROGRAMProgram ini hanya berlaku bagi para CTKI yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Kandidat Nurse atau Kandidat Careworker dalam program G to G (EPA).

Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.

Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
R.Haryadi Agah W, S.IP
NIP.19590607 198803 1002

Lampiran :
1. Pendaftaran G to G ke Jepang Tahun Penempatan 2018.pdf
2. Alamat Kantor BP3TKI dan LP3TKI.pdf
3. Surat pernyataan CTKI Program G to G ke Jepang.doc
4. BIAYA PENEMPATAN CTKI PROGRAM G TO G KE JEPANG 2018.pdf

 

http://www.bnp2tki.go.id/…/PENGUMUMAN-PENDAFTARAN-PENEMPATA…

By Prodi D. III Keperawatan UMRI

Visi Prodi D. III Keperawatan yang sinergi dengan Visi UMRI yaitu membentuk lulusan yang bermarwah dan bermartabat

Leave a Reply